Monday, July 12, 2010

Hukum Aqiqoh dan Penegrtian Aqiqoh

AHKAMUL AQIQAH


Oleh
Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]

[A]. PENGERTIAN AQIQAH

Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul
Maudud" hal.25-26, mengatakan bahwa : Imam Jauhari
berkata : Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari
ketujuhnya dan mencukur rambutnya." Selanjutnya Ibnu
Qayyim rahimahulloh berkata :

"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut
demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih
utama."

Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat
bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang dimaksud
dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih
(An-Nasikah).
untuk selanjutnya bisa di download Di sini

Posting terkait



0 comments:

Post a Comment